AMDAL adalah singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan. Pengertian AMDAL menurut PP No. 27 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian AMDAL adalah Kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.
Secara umum,AMDAL adalah proses di dalam studi atau ilmu formal untuk dapat memperkirakan dampak dari lingkungan atau rencana kegiatan atau aktivitas dari proyek dengan bertujuan untuk memastikan adanya suatu masalah dampak lingkungan yang dianalisis di dalam tahap perencanaan serta juga perancangan proyek ialah sebagai pertimbangan bagi pembuat keputusan.
AMDAL Terdiri Atas 4 Dokumen:
1.KA-ANDAL (Kerangka Acuan-ANDAL)
KA - ANDAL adalah: Dokumen pertama yang akan dijadikan sebagai pedoman dalam menyusun studi ANDAL.
2.ANDAL (Analisis Dampak lingkungan)
ANDAL adalah: Dokumen Kedua yang berisi tentang kajian secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana kegiatan terhadap LH.
3.RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan)
RKL adalah: Dokumen Ketiga yang berisi tentang rekomendasi ANDAL tentang berbagai alternatif rencana upaya pengelolaan lingkungan yang perlu dilakukan dalam rangka mencegah dan menanggulangi dampak negatif penting yang diprakirakan terjadi dan mendorong dampak positif penting yang diprakirakan terjadi.
4.RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
RPL adalah: Dokumen Keempat yang berisi tentang rekomendasi ANDAL tentang berbagai alternatif rencana upaya pemantauan lingkungan yang akan dilakukan dalam rangka melihat efektifitas RKL dan kecenderungan perubahan lingkungan yang terjadi sekaligus sebagai early warning system
PIHAK YANG TERLIBAT :
PROSEDUR AMDAL :
Prosedur AMDAL menurut KepMenLH No.17 Tahun 2001.
- Proses penapisan (screening)
wajib AMDAL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL. Yang menjadi pertimbangan dalam penapisan adalah mengacu pada dasar pertimbangan suatu kegiatan menjadi wajib amdal dalam kep-menlh no. 17 tahun 2001 yaitu: a. Kep-BAPEDAL Nomor 056/1994 tentang Pedoman Dampak penting yang mengulas mengenai ukuran dampak penting suatu kegiatan b. Referensi internasional mengenai kegiatan wajib AMDAL yang diterapkan oleh beberapa Negara c. Ketidakpastian kemampuan teknologi yang tersedia untuk menanggulangi dampak negatif penting d. Beberapa studi yang dilakukan oleh perguruan tinggi dalam kaitannya dengan kegiatan wajib AMDAL e. Masukan dan usulan dari berbagai sektor teknis terkait. - Proses pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL. - Proses pelingkupan (scoping)
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan. - Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya. - Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya. - Persetujuan Kelayakan Lingkungan
Fungsi dan Manfaat AMDAL :
- Bahan perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu proses dalam pengambilan keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberikan masukan dalam penyusunan rancangan rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan dalam penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberikan informasi terhadap masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
- Tahap pertama dari rekomendasi tentang izin usaha
- Merupakan Scientific Document dan Legal Document
- Izin Kelayakan Lingkungan
Dapat disimpulkan bahwa fungsi AMDAL merupakan penjagaan dalam rencana usaha atau kegiatan agar tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
Manfaat AMDAL antara lain sebagai berikut :
1. Manfaat AMDAL bagi Pemerintah
- Mencegah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.
- Menghindarkan konflik dengan masyarakat.
- Menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan.
- Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
2. Manfaat AMDAL bagi Pemrakarsa.
- Menjamin adanya keberlangsungan usaha.
- Menjadi referensi untuk peminjaman kredit.
- Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk bukti ketaatan hukum.
3. Manfaat AMDAL bagi Masyarakat
- Mengetahui sejak dari awal dampak dari suatu kegiatan.
- Melaksanakan dan menjalankan kontrol.
- Terlibat pada proses pengambilan keputusan.
Dasar Hukum :
AMDAL di Indonesia diberlakukan berdasarkan PP 51 Tahun 1993 (sebelumnya PP 29 tahun 1986) sebagai realisasi pelaksanaan UU No. 4 tahun 1982 tentang Lingkungan Hidup yang saat ini telah direvisi menjadi UU No. 23 tahun 1997.
REFERENSI :
http://gonzazoners.blogspot.co.id/2011/02/definisi-amdal.html
PPT Ekologi Industri oleh Malik Firdaus, S.Kel.M.I.L
http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-amdal-fungsi-tujuan-manfaat-amdal.html
https://irfanngopi.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-manfaat-dan-prosedur-amdal.html
http://indrarmcf.blogspot.co.id/2014/10/prosedur-analisa-mengenai-dampak.html
Penulis :
Gimnastyar Alghifari Herlan/1201174363 Kelas: TI-41-11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar